Menyusul reaksi keras terhadap misi Denmark di luar negeri, Menteri Kehakiman Denmark Peter Hummelgaard pekan lalu mengumumkan bahwa pemerintah berupaya untuk memperluas larangan Denmark terhadap pembakaran bendera asing dengan juga “melarang perlakuan tidak pantas terhadap benda-benda yang memiliki makna keagamaan yang signifikan bagi komunitas keagamaan.”
“RUU ini akan membuat seseorang dapat dihukum, misalnya membakar Al-Qur’an atau Alkitab di depan umum. Itu hanya akan ditujukan pada tindakan di tempat umum atau dengan maksud untuk menyebar ke kalangan yang lebih luas,” kata Hummelgaard. Dia mengatakan tindakan seperti itu akan diancam dengan hukuman denda atau hingga dua tahun penjara.
Hummelgaard mengatakan pada konferensi pers bahwa protes baru-baru ini adalah “ejekan tidak masuk akal yang tidak memiliki tujuan lain selain menciptakan perselisihan dan kebencian.” (ernawati)
Editor: Erna Djedi