WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Teknologi Artificial Intelligence (AI) yang sekarang sedang marak dinilai sangat berbahaya bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebab bisa membahayakan manusia, khususnya di bidang kejahatan internasional.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan hal ini kala membuka Focus
Group Discussion Strategi Peningkatan Peran Intelijen Keimigrasian, Selasa
(22/08/2023) lalu.
“Perkembangan teknologi informasi memiliki dampak negatif dalam aspek kejahatan
internasional seperti human trafficking atau perdagangan orang, narkotika hingga illegal
fishing
. Beberapa waktu lalu saya menerima pemimpin Google, beliau bahkan
mengkhawatirkan artificial intelligence digunakan untuk hal negatif,” ungkapnya.

Oleh sebab itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi perlu merumuskan berbagai strategi dan konsep yang konkret melalui pendekatan teknologi, politik dan keamanan.

Ia kemudian berharap Ditjen Imigrasi berperan penting dalam mendistribusikan
informasi sebagai dasar pengambilan keputusan strategis dan taktis terkait kebijakan.

Intelijen Keimigrasian khususnya, berperan mendeteksi dan mencegah ancaman yang
berkaitan dengan kejahatan lintas negara.

Penerapan regulasi dan pengembangan sumber daya manusia, sebutnya, berperan penting dalam mencapai hal tersebut.

Mendukung pernyataan Menkumham, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim
menyatakan informasi merupakan bisnis utama intelijen.

“Sehingga bagaimana kita dapat mengumpulkan informasi untuk kemudian dianalisis, hasilnya diberikan guna kepentingan organisasi, baik untuk operasi, antisipasi
kemungkinan yang terjadi ke depan atau hal-hal yang penting dalam perumusan serta
pelaksanaaan kebijakan,” tuturnya.

Pada acara tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), A. M. Hendro
Priyono mengatakan, penggalangan penting dilakukan untuk mendapatkan informasi
dalam hal proses penyelidikan dan pengamanan.

“Fungsi intelijen tidak dapat direduksi harus terdiri dari Lidpamgal (penyelidikan,
pengamanan dan penggalangan). Ditjen Imigrasi mempunyai subjek hukum orang
asing yang berada di negara Indonesia, artinya intelijen berperan sentral dalam
mencegah ancaman. Hanya melalui pengorganisasian yang baik dan menggunakan
kecerdasan teknologi kita dapat mengatasi ancaman ini,” ujarnya.

Materi focus grup discussion intelijen keimigrasian ini juga diisi oleh mantan Dirjen
Imigrasi, Prof. Iman Santoso, dan pakar intelijen, Yohannes Wahyu Saronto.