Mahasiswi Tilep iPhone dan Macbook Gunakan Uang Haram untuk Liburan ke Thailand

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi ditangkap polisi lantaran melakukan ilegal akses jasa ekspedisi dalam marketplace.

Dia menggelapkan 28 barang elektronik berupa iPhone dan Macbook senilai Rp 337 juta.

Usut punya usut, mahasiswi itu bernama Anggi (20). Setelah polisi menerima laporan nomor LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 29 Mei 2023, lantas yang bersangkutan dicokok di Bandara Soekarno-Hatta. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi