Setelah itu pelapor dan warga maupun para saksi mengecek dan mencari-cari pelaku yang kemudian didapati bersembunyi di pohon tanaman tetangga pelapor.
Setelah diamankan dan ditanya, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama-sama kakaknya.
Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya pernah melakukan dua kali pencurian di gudang milik pelapor bersama kakaknya yang kala itu masih dalam pencarian polisi.
Karena kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan juga barang bukti berupa 2 gulungan tembaga, 2 aki motor, 1 setrika, 1 regulator oksigen, puluhan sambungan pipa bahan tembaga dan kuningan serta satu unit sepeda motor scooter warna hitam. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







