“Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 5,07 gram,” ujar Kasat, Sabtu (19/8).
“Selain itu petugas juga mengankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp400 ribu, yang diduga hasil transaksi barang tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iqnatius)
Editor Restu







