Menurut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), POPM Cacingan dilaksanakan oleh puskesmas di sekolah secara khusus di kelas masing-masing dua kali dalam satu tahun untuk daerah kabupaten/kota dengan prevalensi tinggi dan satu kali dalam satu tahun untuk daerah kabupaten/kota dengan prevalensi sedang.
Pemberian obat cacing diberikan pada peserta didik tingkat PAUD (TK/RA/KB/BA/TPA/SPS) dan SD/MI. Obat cacing diberikan sejak anak umur 1 tahun lanjut sampai umur 12 tahun. Pemberian satu kali per tahun sesuai dosis.(kominfo)
Editor Restu







