WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Penyisiran kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolpp dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut terhadap sejumlah warung malam alias warung remang-remang.
Penyisiran dalam rangka razia pekat itu, dilakukan di wilayah Kecamatan Tambang Ulang dan Kecamatan Bati bati.
Yang menjadi sasaran adalah warung remang remang sepanjang Jalan AYani Kecamatan Tambang Ulang dan Bati bati.
Tak hanya memeriksa identitas para pengelola warung, petugas juga memeriksa pengunjung beserta kelengkapan surat menyurat kendaraan serta membuka satu persatu Jok Motor untuk memastikan mereka tidak membawa senjata tajam dan lainnya,
Dalam kegiatan ini Petugas memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menyediakan minuman beralkohol dan tidak melakukan praktik prostitusi.
Serta tidak melebihi Jam operasional Pukul 24.00 Wita.
Dua orang pemuda diberikan sanksi push up di hadapan petugas.
Hal ini terjadi lantaran para pemuda ini kedapatan mengonsumsi minuman keras.
“Kita lakukan pembinaan, hukuman push up ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka. Sehingga para pemuda ini tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tala, HM Kusri, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Masaninor SSos
Dikatakannya, satu orang pramusaji tidak dapat menunjukan identitas dan terindikasi masih dibawah umur.
“Pengelola dan satu orang pramusaji diminta untuk datang ke kantor Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut untuk dimintai keterangan dan apabila terbukti masih di bawah umur maka akan kita proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.