Terungkap, Motif Anak Bunuh Ibu dan Aniaya Ayah di Depok

“Tersangka menyampaikan seperti itu, suka dimarahi orang tuanya. Ditambah lagi kejadian malam hari sebelumnya tanggal 9 itu yang bersangkutan dimarahi kedua orang tuanya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

“Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun,” tutupnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi