Pengamat : Banjarmasin Langganan Macet ‘Calap’ dan Kumuh, Nilai Pengawasan Legislatif Lemah

Kembali ditegaskannya, perlu diwaspadai gerak langkah dari tiga kompenen tersebut, karena bila tiga kompenen tersebut berkolaborasi kearah yang negatif, maka  bisa saja kota dibangun hanya untuk kepentingan sesaat saja.

Dirinya pun mempertanyakan salah satu fungsi legislatif adalah pengawasan.

“Mengapa ini tak bisa diawasi,” katanya keheranan.

Menurutnya, kalau pun ingin melibatkan stakeholder, maka dinilainya kuranglah tepat bilamana tak di dukung oleh unsur legislatif. Ini mengingat stakeholder tak punya legalcy resmi untuk bisa mengambil langkah strategis dan tindakan nyata.

Legislatif punya tiga fungsi, dan ketiga fungsi ini mestinya bisa  digunakan legislatif memaksa eksekutif untuk membangun kota sesuai dengan kebutuhan berbasis potensi dan masalah. Tentunya menurutnya dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Bukan kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya. (hasby)

Baca Juga : Satpol PP Banjarbaru Gandeng Bawaslu Tertibkan APK Bacaleg yang Bertebaran

Editor : Hasby