Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance pada 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu pelaksanaan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023,” tulis akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (12/8/2023).

Sementara itu, mereka yang tidak melakukan perpanjangan SIM selama masa toleransi tersebut diharuskan membuat SIM baru.

“Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” terangnya.(rilis)

Editor Restu