WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengamankan dua tersangka pengedar narkotika golongan I yakni Zenith. Dua pelaku tersebut berinisial MUA (26) seorang karyawan swasta dan IPS seorang ermak-emak yang merupakan ibu rumah tangga (31).

"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda," ujar Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji kepada wartabanjar.com, Rabu (9/8/2023) sore.

BACA JUGA: Anak Wabup Karimun Ditangkap, Edarkan 2 Kg Sabu dari Malaysia Dibungkus Plastik Teh China

MUA diamankan pihak kepolisian Selasa (8/8/2023) sore di Jalan Nusantara, Loktabat Selatan, Banjarbaru.
Sedangkan IPS diamankan pada Selasa (8/8/2023) di rumahnya yang berada di Cempaka, Banjarbaru.

Dari keduanya, pihak kepolisian berhasil mengamankan 100 butir lebih narkotika berbentuk obat yang akrab disapa zenith.

"Dari MUA kita mengamankan 48 butir zenith sedangkan dari IPS kita mengamankan 96 butir zenith," ungkap AKP Syahruji lagi.

BACA JUGA: Dilaporkan Warga Lewat Aplikasi CANGKAL, Pria Bawa Sabu Ditangkap Depan Pos Lantas Banjarbaru

Selain narkotika tersebut, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti diantaranya jaket, handphone dan rokok milik para tersangka.

Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Golongan I Jenis Obat, Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nurul octaviani)

editor: didik tm