Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, Undang-undang Rl nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Pelaku pembakaran hutan dikenakan melanggar undang-undang nomor 41tahun 1999 tentang Kehutanan.(rls)
Baca Juga
Pengendara Jatuh ke Parit Karena Ngantuk di Gambut
Editor Restu







