WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus penusukan siswa di SMAN 7 Banjarmasin mendapat perhatian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin.
Bapas Kelas I Banjarmasin membentuk tim untuk mendampingi pelaku, yang masih berusia 15 tahun dan berstatus pelajar.
Tim yang diturunkan Bapas, yakni Pembimbing Kemasyarakatan (PK), menindaklanjuti surat permohonan dari Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin melalui Nomor B/684/VIII/2023/Reskrim.
Kasubsi Registrasi Anak Bapas Banjarmasin, Haris, mengungkapkan melalui tim PK akan melakukan penelitian kepada anak tersebut, dan mencari tahu latar belakang tindakannya.
“Apa yang menjadi latar belakang sosialnya, jadi nanti untuk menjadi rekomendasi bagi penegak hukum lainnya, terkait dengan putusan,” kata Haris, Kamis (3/7/2023).
Baca juga: Pengamen Perkosa Gadis Disabilitas, Konsumsi Alkohol Sebelum Beraksi
Dijelaskannya, Tim PK Bapas Kelas I Banjarmasin akan melibatkan tiga orang, terdiri Sayuti (PK Madya), dibantu dua PK Muda yakni Kaspul Anwar dan Abdul Hair.
Haris mengatakan, tim telah meiliki pengalaman dalam menangani anak yang berhadapan hukum.
“Tujuannya agar bisa memberikan keadilan bagi anak ini, karena anak tidak bisa begitu saja kita jatuhi hukuman,” jelas Haris.
Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Pudjiono Gunawan berpesan kepada Tim PK yang ditunjuk ini, agar bisa bekerja dengan semaksimal mungkin untuk mendampingi ABH tersebut. (edj)
Editor: Erna Djedi