Kasus Rocky Gerung Hina Jokowi Berproses, Polda Metro Minta Pendapat Ahli

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya mengusut dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media elektronik yang diduga dilakukan oleh pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

    “Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan Polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud,” ungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

    Lebih lanjut Ade Safri menyampaikan, pihaknya akan melakukan rangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, hingga nantinya akan berkoordinasi dengan para ahli.

    Baca juga: Artis Cantik Pemeran Film Horor ‘Alena Anak Ratu Iblis’ Ditangkap…

    “Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” ucapnya.

    “Melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung.

    Pertama, laporan dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu yang teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023. Adapun terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.

    Baca Juga :   Prakiraan Cuaca Kalsel, HSU dan Tabalong 3 Hari Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI