Kronologi Pemacatan
Menurut KBP Leo Martin, pemecatan Sarifuddin sesuai hasil sidang kode etik. “Ini bentuk ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng institusi,” papar AKBP Leo Martin.
Berdasarkan fakta sidang kode etik, ujar AKBP Leo Martin, Sarifuddin berupaya menjual senjata api dan motor dinas miliknya.
“Sarifuddin sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata itu. Untungnya, belum ada kesepakatan membeli. Saat ini polisi sudah mengamankannya,” ungkap Kapolres.
Selain kasus senjata, jelas Kapolres HSS, Sarifuddin juga melakukan perbuatan pidana lainnya, menggadaikan kendaraan dinas milik Polres kepada masyarakat.
“Jadi putusan PDTH ini terhadap anggota ini tentunya tidak berdasar kepada satu perbuatan saja. Pimpinan sidang menilai dengan penyelidikan mendalam dan akhirnya memutuskan PTDH,” tutur AKBP Leo Martin.
Selain itu, dari fakta persidangan, Sarifuddin diketahui cenderung tak baik dan tidak disiplin sebagai anggota Polri. Walaupun sudah bertugas selama 16 tahun di Polres HSS.
Terlepas dari itu, Lelo tegas. Ia mengimbau agar anggota Polri lainnya tak nakal. Ia tidak mau ada lagi PTDH atau pemecatan.
“Cukup ini yang pertama dan terakhir. Selama saya menjabat Kapolres terutama, dan mudahan-mudahan di Polres HSS tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini,” tutupnya.
BACA JUGA: Mobil Tercebur di Padang Batung Kabupaten HSS
Menurut AKBP Leo Martin, latar belakang pelanggaran yang bersangkutan terkait latar belakang mental, salah satunya kurang imannya kepada Tuhan, artinya membuat dirinya itu menjadi lupa diri, siapa dirinya, dan apa yang harus dilakukan.
“Jadi demikian kita sebagai umat manusia wajiblah untuk selalu rajin ibadah, sembahyang dan mendekatkan diri kepada kepada Tuhan,” pungkas AKBP Leo Martin.(tri)
editor: didik tm
KRONOLOGI Polisi di HSS Dipecat Tidak Hormat, AKBP Leo Martin: Melakukan Pelanggaran Berat







