Remaja Diduga Pengedar Sabu Ditangkap di Teluk Tiram, Barbuk Disimpan di Plafon Ponsel


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN Polsek Banjarmasin Barat berhasil menangkap seorang remaja pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

    Tersangka berinisial MGD ditangkap di kawasan Jalan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

    MGD diketahui baru berusia 17 tahun, kelahiran Kota Balikpapan, Kalimatan Timur, 6 Agustus 2006.

    Saat ini, tersangka memiliki alamat di Jalan HJ Djok Mentaya, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

    Tersangka ditangkap di sebuah ponsel di Jalan Teluk Tiram Darat Rt 01 Keluraham Telawang, Banjarmasin Barat.

    Baca juga:

    Sempat Bikin Geger Warga Gatot Subroto, Ternyata Ini yang Terbakar

    Penangkapan terhadap MGD berawal dari informasi yang diterima anggota Polsek Banjarmasin Barat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

    Kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

    Saat tersangka berada di TKP langsung dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti disimpan di plafon ponsel.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

    Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 5 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 22,46 gram, 1 buah kotak warna hitam, 1 handphone merk Oppo warna hitam, 1 iPhone8 warna hitam. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   BPBD dan Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Lakukan Penyortiran Calon Relawan Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI