Tak Lagi Pakai IMB, Dinas PUPR Kalsel Sosialisasikan Manfaat Green Building dan PBG

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Masyarakat saat ini dalam hal melakukan perizinan dan pembangunan gedung tak perlu dilakukan secara manual, melainkan bisa via aplikasi.

    Bisa demikian karena sekarang pembangunan gedung menggunakan konsep Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang lebih ramah lingkungan, bukan lagi memakai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Hal ini perlu disosialisasikan ke masyarakat.

    Sebagai bentuk sosialisasinya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar pembinaan teknis dan sosialisasi bangunan dan lingkungan Provinsi Kalsel Tahun 2023 di salah satu hotel di Kota Banjarmasin, Rabu (26/7/2023).

    Kepala Seksi Pembinaan Teknis Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Irwan Yunizar di kesempatan ini mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan bahwa bangunan hijau (green building) bukanlah hal yang baru.

    “Kegiatan ini bertujuan agar perwakilan Dinas PUPR di kabupaten/kota bisa menyosialisasikannya ke masyarakat yang ada di daerahnya masing-masing,” ujarnya kepada wartabanjar.com.

    Lebih lanjut, Irwan menjelaskan, green building ini sangat bermanfaat, karena dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, emisi gas karbon dan dapat memanfaatkan sirkulasi udara dengan baik.

    “Sehingga itu tidak sampai merusak alam, karena green building ini terbilang ramah lingkungan,” jelasnya.

    Irwan juga menuturkan, pembinaan teknis ini juga untuk menyampaikan tentang PP Tahun 2001 yang mengatur tentang informasi pembangunan dan perizinan gedung.

    “Karena kalau dulu kita menggunakan IMB, namun sekarang kita sudah menggunakan PBG yang sudah dilaksanakan secara online,” tuturnya.

    Baca Juga :   Bantuan Kayu Bakar untuk Haul Abah Guru Sekumpul Mulai Berdatangan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI