“Wajib Pajak juga dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Keberatan, Banding, Gugatan, ataupun Peninjauan Kembali (PK),” tutur Tarmizi.
“Penyelesaian upaya hukum tersebut akan dilakukan oleh Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia, berpuncak di Mahkamah Agung, dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak,” sambungnya.
Tarmizi juga membeberkan, saluran yang dapat digunakan wajib pajak apabila menemukan indikasi pelanggaran adalah WISE atau Whistle Blowing System, yang merupakan sistem laporan yang dimiliki oleh pihaknya.
“Ini merupakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan bagi wajib pajak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Qyu)
Editor Restu







