Sesuai aturan yang berlaku, para haji yang wafat ini mendapat empat hak, yaitu:
- Layanan pemulasaraan jenazah;
- Layanan dibadalhajikan dan mendapat sertifikat;
- Mendapat asuransi,
- Layanan pengembalian barang almarhum.
Sedangkan jamaah haji Indonesia yang sakit dan masih dirawat jumlahlahnya 376 orang. Dari 376 orang itu, 365 dirawat di Makkah, 3 dirawat di Madinah dan 8 dirawat di Jeddah.
Mereka dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan Rumah Sakit Arab Saudi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







