Update 9 Juli 2023, Sebanyak 514 Jamaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci

Sesuai aturan yang berlaku, para haji yang wafat ini mendapat empat hak, yaitu:

  1. Layanan pemulasaraan jenazah;
  2. Layanan dibadalhajikan dan mendapat sertifikat;
  3. Mendapat asuransi,
  4. Layanan pengembalian barang almarhum.

Sedangkan jamaah haji Indonesia yang sakit dan masih dirawat jumlahlahnya 376 orang. Dari 376 orang itu, 365 dirawat di Makkah, 3 dirawat di Madinah dan 8 dirawat di Jeddah.

Mereka dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan Rumah Sakit Arab Saudi. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi