“Ada keluarga R yang datang ke sini, minta ibu (owner agen) untuk mencabut laporan,” ujar karyawan agen tersebut, NH saat ditemui wartabanjar.com pada Kamis (6/7) sore.
Menanggapi hal tersebut, Ipda Fahri buka suara.
“Tidak bisa dicabut baik dari pelapor dan lainnya karena ini bukan delik aduan tapi pidana murni dan tersangka sudah dikenakan pasal,” tegasnya. (nuy)
Editor: Erna Djedi







