WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Kasus peredaran uang palsu yang menjerat enam tersangka, pihak kepolisian mengonfirmasi terkait masih beroperasinya percetakan yang berada di Jalan Karamunting 1, Banjarbaru tersebut.

"Percetakan masih beroperasi karena tidak ada sangkut paut dengan peredaran. Cuma sebagai alamat penerima paket," ujar Kanit Tripidter Polres Banjar, Ipda Fakhri Safrizal Wiratama saat didatangi pada Jumat (7/7/2023) siang.

Kendati demikian, Ipda Fahrizal tak menyangkal jika NK memang pemilik percetakan tersebut.

"Ini perbuatan yang menyangkut individu dan percetakan tidak ada sangkut pautnya," tegasnya lagi.

Tak hanya itu, keluarga tersangka R juga mendatangi agen BRILink tersebut dan meminta LH untuk mencabut laporannya karena menganggap R tak bersalah.

"Ada keluarga R yang datang ke sini, minta ibu (owner agen) untuk mencabut laporan," ujar karyawan agen tersebut, NH saat ditemui wartabanjar.com pada Kamis (6/7) sore.

Menanggapi hal tersebut, Ipda Fahri buka suara.

"Tidak bisa dicabut baik dari pelapor dan lainnya karena ini bukan delik aduan tapi pidana murni dan tersangka sudah dikenakan pasal," tegasnya. (nuy)

Editor: Erna Djedi