Keduanya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat buron selama 21 hari lamanya sejak 13 Juni 2023 lalu.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto mengatakan, keduanya telah mengetahui bahwa pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap mereka.
Untuk menghindari kejaran, keduanya berpindah-pindah tempat tinggal sampai akhirnya ditangkap di sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
“Dia (Si Kembar) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar AKBP Imam Yulisdiyanto.
“Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di apartemen. Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain (Menghindari Pengejaran),” lanjutnya.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sore ini diinformasikan akan dilakukan rilis oleh Polda Metro Jaya dengan menghadirkan kedua tersangka Rihana dan Rihani. (edj/pmj)
Editor: Erna Djedi







