Penyidik Temukan Unsur Pidana Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Bakal Ada Tersangka

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemimpin Pondok Pesantren An-Zaytun, Panji Gumilang, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status proses pengusutannya.

    Laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun oleh Panji Gumilang itu, kini dinaikkan penyelidikan menjadi penyidikan.

    Hal tersebut merupakan keputusan dari hasil gelar perkara yang dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang di Bareskrim Polri kemarij Senin (3/7/2023).

    Baca juga:

    Si Kembar Rihana-Rihani Ditangkap! Sembunyi di Apartemen M Town Kelapa Gading

    “Bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

    Djuhandhani menyebutkan bahwa mulai hari ini, Selasa (4/7/2023), pihaknya mulai melaksanakan proses penyidikan perihal kasus tersebut.

    Djuhandhani menyebutkan pihaknya sudah memeriksa beberapa orang saksi dan juga ahli untuk proses penyelidikan untuk menaikkan status menjadi penyidikan.

    “Kami sudah memeriksa 4 orang saksi, kemudian 5 orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” jelasnya.

    Dengan dinaikkannya status penyelidikan menjadi penyidikan, berarti tidak lama lagi akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Kominfo Gandeng Polri dan BSSN Tindaklanjuti Bjorka Bocorkan Data NPWP

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI