Siswa Bakar Sekolah di Temanggung, KPAI ‘Bisa Dikenai Hukum Pidana’

Motif siswa tersebut dikarenakan sakit hati sering dirundung teman-temannya.

“R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, Rabu (30/6/2023).

Tersangka merasa sakit hati karena sering dirundung oleh teman-temannya dan guru yang dianggap kurang memperhatikannya.

“Artinya, ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik,” ujarnya.

Karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka terancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” tandasnya.(aqu/berbagai sumber)

Editor Restu