Hukum Daging Kurban untuk Acara Walimah Perkawinan


    WARTABANJAR.COM – Pelaksanaan ibadah kurban baru saja dimulai sejak Rabu (28/6/2023) bersamaan perayaan Idul Adha.

    Bagi sebagai masyarakat, tidak jarang daging kurban disimpan atau disiapkan untuk acara hajatan, seperti walimah atau resepsi perkawinan.

    Apalagi bulan Zulhijah masyarakat biasanya banyak memanfaatkan untuk penyelenggaraan walimah perkawinan.

    Bagaimana jika hidangan walimah ursy itu adalah daging kurban dengan anggapan agar lebih efektif dan efisien?

    Pasalnya, dinilai akan didapatkan dua kesunahan sekaligus yakni ibadah kurban dan kesunahan walimah? Berikut penjelasannya dilansir NU Online.

    Baca juga:

    Jemaah Diingatkan Timbang Bagasi Dua Hari Sebelum Kepulangan, 4 Juli Mulai Fase Kembali ke Tanah Air

    Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya, Minhajul Qowim menerangkan: “Wajib menyedekahkan bagian yang telah lalu disebutkan dalam keadaan mentah. Memberikannya kepada orang Muslim, orang yang merdeka atau budak mukatab, dan yang memberi bukan sayyidnya; kepada fakir ataupun miskin. Maka tidak mencukupi memberikan daging kurban dalam wujud telah dimasak, dendeng (daging kering). Tidak mencukupi juga memasaknya kemudian memanggil penerima daging kurban atau mengantarkan masakan daging kurban kepadanya. Karena haknya adalah memberikan hak milik daging, bukan memakannya. Tidak boleh juga memberikan selain daging seperti memberikan babat dan hati.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Minhajul Qawim,[Bairut, Darul Kitab Ilmiyah: 2000 M], halaman 309).

    Penjelasan Imam Ibnu Hajar ini menegaskan bahwa daging hewan kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak; baik mengundang atau mengirimkannya.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI