Penjelasan Imam Ibnu Hajar ini menegaskan bahwa daging hewan kurban harus dibagikan dalam keadaan mentah, tidak dimasak; baik mengundang atau mengirimkannya.
Jika daging itu dimasak, maka tidak mencukupi hukumnya.
Daging hewan kurban adalah hak milik fakir dan miskin dalam artian daging tersebut bebas ia tasarufkan sesuai kehendak mereka seperti dijual atau selainnya.
Bukan hanya memakanyanya saja.
Walhasil, tidak dapat dibenarkan memasak daging hewan kurban kemudian dijadikan sajian makanan walimatul ursy.
Hal ini karena ada perbedaan prinsip di antara keduanya.
Di mana walimatul ursy adalah menghidangkan makanan siap santap, sedangkan kurban atau udhiyah mengharuskan menyedekahkan kepada fakir miskin dalam wujud mentah, bukan daging yang sudah dimasak. Wallahu a’lam bisshawab. (edj)
Editor: Erna Djedi







