Inisiatif seperti ini tentu dibenarkan dalam kacamata fiqih madzhab Syafi’i. Solusi yang lain adalah diantara panitia, selain ada yang menjadi wakil, disiapkan pula panitia yang menyediakan dirinya untuk menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima) daging kurban agar ia mempunyai keleluasaan untuk memanfaatkannya.
Ia boleh memasaknya dan juga boleh menjualnya. Alternatif berikutnya adalah dengan mengikuti madzhab Hanafi yang memperbolehkan penjualan daging kurban oleh pelakunya (orang yang berkurban) sesuai dengan manfaat yang diperlukan baik dalam penyelenggaraan penyembelihan maupun pembagiannya kepada masyarakat.
Rujukan yang kami gunakan adalah kitab Kifayatul-Ahyar karya Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini: “Dan ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan. Oleh karena itu tidak diperbolehkan menjualnya, tidak diperbolehkan pula menjual kulitnya dan juga tidak boleh menjadikan hasil penjualan untuk upah tukang jagal meskipun kurban sunnat (bukan kurban nadzar) dst… Menurut Abi Hanifah, menjual daging kurban dan menyedekahkan uang hasil penjualannya hukumnya boleh.”
Seperti telah disampaikan sebelumnya, disarankan panitia kurban menyiapkan biaya khusus yang dibebankan kepada orang yang berkurban atau keluarganya untuk biaya perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya.
Itu pun jika diperlukan biaya, agar tidak perlu menjual daging kurban.
Wallahu a’lam. Demikian jawaban dari kami, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua. (edj, sumber NU Online)
Editor: Erna Djedi







