Bolehkah Menjual Daging Kurban dan Panitia Memasak Dagingnya? Simak Penjelasan Ini

    WARTABANJAR.COM – Pada dasarnya ibadah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanaknnya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para faqir dan orang-orang yang sengsara.

    Hal ini sebagaimana disinyalir dalam firman Allah swt dalam surat al-Hajj ayat 28. yang artinya: “Maka makanlah sebagaian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir”.

    Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafi’iyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang lain dibagikan kepada yang membutuhkan.

    Disamping itu orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).

    Mengingat panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berkurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya, artinya daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang dan panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.

    Oleh karena itu, guna menyiasati masalah seperti ini, banyak kepanitian yang membuat kebijakan untuk menerima hewan kurban disertai biaya yang dibebankan kepada orang yang berkurban mulai dari perawatan serta biaya-biaya operasinal lainnya.

    Hal ini guna menghindari terjadinya penjualan daging kurban serta pembagian daging yang lebih meluas.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS : Motor Terlindas Tronton di Simpang Tiga Kinibalu-Teluk Dalam, Pemotor Tewas di Lokasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI