Jemaah Haji Banjarmasin, Lombok dan Surabaya Dideportasi dari Arab Saudi, Masuk Daftar Cekal
WARTABANJAR.COM - Jemaah haji asal Kota Banjarmasin, Lombok dan Surabaya ditolak masuk ke Arab Saudi dalam waktu yang berbeda usai menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan Bandara Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.
Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono, jemaah haji asal Banjarmasin, Lombok dan Surabaya yang berjumlah lima orang itu dideportasi dari Arab Saudi lantaran masuk daftar cekal.
Penyebab lima orang jemaah haji itu masuk daftar cekal, menurut Eko, karena mereka tinggal di Arab Saudi melebihi aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kemenag Tegaskan Fitnah PPIH Hentikan Katering Haji
Karena melanggar aturan di Arab Saudi, jelas Eko, kelima jemaah haji itu pun tak diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji dan langsung dipulangkan ke Indonesia.
“Langkah selanjutnya dicarikan pesawat untuk kembali ke Indonesia. Sekarang mereka sudah di Tanah Air,“ kata Eko, Sabtu (24/6/2023), dikutip dari TribunBanten.com, Senin (26/6/2023).
Saudi Ubah Aturan
Menurut Eko, terdapat perubahan pada aturan keimigrasian di Arab Saudi. Sejak pandemi Covid-19, masa cekal di negara tersebut menjadi 10 tahun.
"Mereka yang pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba masuk Arab Saudi lagi sebelum menunggu 10 tahun," ujar Eko.
"Setelah pandemi Covid-19, masa tunggu diubah dari 5 tahun jadi 10 tahun. Mungkin ada yang belum tahu perpanjangan ini, jadi setelah menanti lima tahun, mau masuk lagi (ke Arab Saudi),“ jelasnya.
Sebelumnya, WNI yang masuk daftar cekal di Arab Saudi bisa tetap melaksanakan ibadah haji atau umrah, meski sesudahnya harus langsung pulang ke Indonesia.
BACA JUGA: Besok Senin Jemaah Siap Menuju Arafah, Puncak Haji Armuzna 9 Zulhijah atau 27 Juni 2023
“Sekarang tak boleh masuk sebelum menunggu 10 tahun,“ ucap Eko.
Dia mengaku, sosialisasi kepada jemaah haji dan umrah Indonesia, khususnya yang pernah masuk daftar cekal, kerap dilakukan.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah pun telah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Agama, dan ditindaklanjuti dengan mengumumkannya kepada jemaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm