Penjelasannya, dengan skor kredit yang lebih rendah, bank melihat risiko pelunasan nasabah yang lebih tinggi.
Bahkan, jika nasabah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist, masyarakat tidak dapat mengajukan pinjaman atau kredit ke lembaga jasa keuangan seperti bank dan perusahaan leasing.
Kredit skor yang buruk ini, bisa membuat nasabah masuk daftar hitam sehingga nasabah tersebut harus melakukan pemutihan untuk mengembalikan reputasi kreditnya.
“Kalau punya utang piutang diselesaikan dulu. Kemudian nanti bukunya akan bersih,” ucapnya. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







