“Dengan adanya raperda transportasi akan mengatasi permasalahan dampak transportasi, udara, polusi, Parkir kendaraan bermotor arus lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” ujar Hj. Hariya Sisar dari fraksi Golkar.
Terpisah, Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengatakan tentang penyelenggaraan transportasi belum bisa memastikan apakah akan ada tarif untuk kedepannya.
“Kita kan ada transportasi kota (antar jemput via bus) secara gratis, dimana nanti ruang lingkup pemerintahan kota tidak tau nanti dalam pembahasannya apakah akan ada retribusi nya atau tidak ada,” ujar Matnor Ali (21/06/2023)
“Di Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 Perpajakan daerah dan retribusi akan segera menjadi satu dan itu paling lambat 5 Januari 2024 dan harus ada Perda nya,”(Rdh)
Editor Restu







