“Bentuk TPPO itu bisa kerja paksa, pemanfaatan fisik, pelacuran, transplantasi organ tubuh, pemanfaatan tenaga atau kemampuan,” jelas AKP H. Suwarji.
Dalam upaya memberantas TPPO, pemerintah membentuk Gugus Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 22 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut dijelaskan Satgas Pencegahan dan Penanganan TPPO bertugas berkoordinasi untuk mencegah TPPO baik ditingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka mendukung tugas Satgas TPPO, sebagai Humas kita melakukan sosialisasi melalui medsos tentang TPPO agar masyarakat luas bisa mengetahui bentuk-bentuk TPPO seperti apa. Kita juga melakukan publikasi manakala terjadi kasus tindak pidana tersebut di wilayah hukum Polres Banjar,” jelasnya lagi.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku TPPO
Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H. Suwarji mengecam dengan keras siapapun yang melakukan TPPO di wilayah hukum Polres Banjar.
“Siapapun yang melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasaan, penculikan, pemerasan dan sebagainya untuk memegang kendali dan eksploitasi atas orang tersebut akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah,” tegasnya. (nuy)
Editor: Yayu
Baca Juga: Wanita Berdaster Merah Muda Pingsan di Jembatan Breman Martapura, Identitas Belum Diketahui







