WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Perdagangan manusia sedang hangat diperbincangkan.
Baru-baru ini, kepolisian berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Jawa Tengah, korbannya sekitar 1.300 orang.
Pada kasus tersebut pihak kepolisian setempat telah menatapkan 33 tersangka.
Maraknya kasus perdagangan orang tentu menjadi perhatian aparat negara selaku penegak hukum dan pemberi perlindungan kepada masyarakat, khususnya Polres Banjar yang bertugas melindungi wilayah hukum Kabupaten Banjar.
“Di wilayah hukum Polres Banjar sendiri, dalam kurun waktu 5 tahun, sejak tahun 2019 hingga 2023 Kasus TPPO pernah terjadi satu kali pada tahun 2022, untuk tahun 2023 nihil,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H. Suwarji.
Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP H. Suwarji mengimbau masyarakat untuk tidak mudah ikut bujuk rayu orang yang tak dikenal baik secara langsung maupun media sosial.
“Biasanya, para pelaku mengiming-imingi pemberian seperti hadiah atau pekerjaan di luar daerah,” sambungnya.
Para pelaku TPPO biasanya memiliki tujuan mengeksploitasi seseorang dengan ancaman kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, penculikan, pemalsuan dan penipuan bahkan penyalahgunaan kekuasaan serta penjeratan utang.
Hal itu, menyebabkan korban mengalami penderitaan dan dirugikan secara fisik, psikis, mental, seksual, ekonomi dan sosial.







