Akibat perbuatan pelaku, ia terancam Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(aqu/berbagai sumber)
Baca juga
Libur Hari Raya Idul Adha 1444 H Diprediksi 2 Hari
Editor Restu







