Bejat! Lansia Cabuli Anak Tetangga

WARTABANJAR.COM – Pria lansia berinisial SH alias UWAK (68) pelaku pencabulan anak tetangganya yang masih berusia sembilan tahun di Cipayung, Jakarta Timur diringkus polisi.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku telah melakukan aksinya tersebut sebanyak lima kali.

“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku,” tegas AKBP Ahmad Fanani dilansir dari pmjnews, Sabtu (17/6/23).

AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan modus iming-iming korban yang berinisial S diberi uang sebesar Rp2.000. Selain itu, korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya.

“Iming-iming uang Rp 2.000. Selesai melakukan perbuatan tindakannya, (pelaku) melakukan pengancaman terhadap korban,” ungkap AKBP Ahmad Fanani.