“Kita berhasil mengamankan NH dengan barang bukti sabu-sabu, helm dan hp. Selanjutnya kita interogasi dan mendapatkan informasi lebih lanjut bahwa NH mendapatkan sabu melalui GA dan SI,” ujar AKP Syahruji.
Pihak kepolisian langsung menuju alamat yang diberitahukan oleh NH pada Senin (29/5) malam untuk mengamankan GA di Jalan Kampung Baru, Komplek Al Jihad No 13, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar dan mengamankan SI di Komplek Sa’adah I Rt 010 Rw 004, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Saat mengamamankan GA dan SI pihak kepolisian memperoleh barang bukti sabu dengan berat bersih 0,04 gram di dalam plastik klip dan satu pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa-sisa sabu tersebut.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Banjarbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya NH, GA, dan SI dikenakan pasal tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (nuy)
Editor: Erna Djedi







