1.000 Pelanggar Terkena Razia Usai Tilang Manual Berlaku 1 Juni

    WARTABANJAR.COMTilang manual diberlakukan per 1 Juni 2023. Namun, dipastikan hanya dilakukan tilang atas pelanggaran kasat mata, dan tidak akan dilakukan razia dijalan secara massal.

    Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatlantas AKP Betty Nugroho mengatakan bahwa Aturan baru tilang manual 2023 telah diterbitkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Ini terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran (daggar) lalu lintas.

    “Sejak 1 Juni 2023 kemarin kita berlakukan lagi tilang manual. Tapi tidak ada razia. Petugas akan menindak pelanggaran yang kasat mata,” kata AKP Betty, Sabtu (10/6/2023).

    Baca Juga

    Hujan Guyur Banjarmasin dan Palangka Raya Esok

    Dalam 10 hari ini sementara terjaring sekira 1000 pelanggaran, dengan tilang manual secara kasat mata maupun tilang dari ETLE.

    Menurut Betty, berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE.

    Ada 13 sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas sebagaimana termuat dalam aturan baru tilang manual 2023, adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi. Diantaranya, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

    Baca Juga :   Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Poligami untuk ASN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI