“Kalau memang mereka tidak terdaftar, kenapa mereka tidak terdaftar. Nah biasanya ini menjadi kewenangan disengaja atau tidak disengaja oleh kepala daerah. Kan kasihan yang honorer sudah usia 51 tahun, nama tidak dikirimkan dan yang masuk malah yang baru,” katanya.

Menutup pernyataannya, Junimart juga meminta agar KemenPAN-RB untuk berhati-hati dalam melakukan pendataan dan menyarankan agar menelusuri dengan seksama daftar riwayat kerja masing-masing tenaga honorer.

Ia pun menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan bagi tenaga honorer yang telah bekerja. “Yang pasti gak ada penghapusan tenaga honorer,” tegas Junimart. (edj)

Editor: Erna Djedi