Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah sabu telah terjual dan tersisa 6,19 kg sabu yang kini jadi barang bukti
“Diperkirakan sabu ini ada sebanyak 20 kg, akan tetapi kami hanya mendapat 6,19 kg dari kades tersebut,” jelasnya lebih lanjut.
Oknum Kades di Lampung sengaja membagi sabu ke dalam beberapa bungkus untuk diedarkan. Sabu tersebut kemudian diedarkan oleh pelaku FN yang merupakan warga biasa.
Pelaku telah menjabat sebagai Kades Tiuh Memon, Kabupaten Tanggamus selama dua tahun.
Selain Toni dan FN, polisi masih memburu satu pelaku lagi berinisial ID yang berperan sebagai bandar narkoba.
“Kami masih melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO ID,” tutupnya.(rls)
Editor Restu







