WARTABANJAR.COM – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan status siaga darurat bencana karhutla selama 167 hari, terhitung mulai tanggal 29 Mei sampai 10 November 2023.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/194/2023 tanggal 23 Mei 2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023
“Selama status siaga darurat karhutla, Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Tengah. Stuktur Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla yaitu Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Komandan, Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan I, Komandan Korem 102/PJG sebagai Wakil Komandan II, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan III dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Wakil Komandan IV, kemudian didukung Bagian, Bidang dan Satgas-Satgas,” ucap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Prov. Kalteng selaku Komandan Harian Penanganan Darurat Bencana Karhutla Prov. Kalteng Ahmad Toyib di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Jalan RTA. Milono Palangka Raya, Senin (5/6/2023).
Baca Juga
Kasus Senpi Ilegal Pegawai Pelindo Diambilalih Polda Kalsel
Ahmad Toyib menambahkan bahwa penetapan status siaga darurat bencana karhutla Provinsi Kalimantan Tengah didasarkan pada penetapan status siaga darurat bencana karhutla kabupaten/kota.
Saat ini kabupaten/kota yang sudah menetapkan status siaga darurat sebanyak tujuh kabupaten dan satu kota, yaitu Kabupaten Sukamara (26 April sd 24 Juli 2023); Kota Palangka Raya (8 Mei sd 5 Agustus 2023); Kabupaten Barito Selatan (2 Mei sd 14 November 2023); Kabupaten Pulang Pisau (29 Mei sd 26 Agustus 2023); Kabupaten Kotawaringin Barat (30 Mei sd 10 November 2023); dan Kabupaten Katingan (31 Mei sd 28 Agustus 2023).







