Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies yaitu Kabupaten Sikka, NTT dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Situasi rabies di Indonesia tahun 2020 hingga April 2023, rata-rata per tahun kasus gigitan sebanyak 82.634, kemudian yang diberi vaksin anti rabies hampir 57.000.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan karena sudah ada wilayah KLB, maka harus dilakukan gerakan massal serentak yang dipimpin oleh pemerintah daerah yang melibatkan seluruh dinas terkait.
“Itu untuk melakukan penyisiran terhadap hewan-hewan terutama anjing yang memang akan berpotensi menjadi rabies. Anjing tersebut kemudian diberikan vaksinasi,” kata Syahril.
Terkait status KLB, kata Syahril dalam epidemiologi ada satu tingkat di bawah wabah. Artinya KLB rabies ini masih bisa ditangani di tingkat lokal oleh pemerintah bersama masyarakat setempat.
“Dengan status KLB ini ada beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk melokalisasi baik dari sisi hewan maupun manusia,” kata Syahril.(aqu/ip)
Editor Restu







