Haji Pakai Uang Kredit yang Pelunasannya Diangsur, Begini Hukumnya
Keabsahan ibadah haji orang yang tidak mampu ini juga dikatakan oleh Syekh Ramli dalam Nihayatul Muhtaj.
Menurutnya, ibadah haji orang faqir dan orang yang lemah tetap sah sejauh yang bersangkutan itu merdeka dan terkena beban hukum Islam (taklif). "Maka hukumnya mencukupi (ijza’) haji orang fakir dan setiap orang yang tidak mampu selama dalam dirinya terkumpul sifat merdeka dan mukallaf, seperti bila orang sakit memaksakan diri shalat Jum’at,” (Lihat Muhammad bin Syihabuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Mesir, Musthafa Al-Halabi: 1938 M], juz III, halaman 233).
Dari sini, kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang belum mampu, meskipun tidak wajib, boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat. Sedangkan ibadah hajinya tetap sah.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. (sumber: NU Online)
Editor: Erna Djedi