Kemudian, saat sampai di kawasan lokasi kejadian, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
“Saat cekcok adu mulut itu, pelaku yang ternyata membawa senjata tajam, langsung menganiaya korban saat lengah, hingga korban terkapar tak berdaya,” ucap Kapolres.
“Akibatnya korban mengalami luka sebanyak 26 tusukan di tubuh korban,” sambungnya.
Lebih lanjut, Diaz menuturkan, saat kejadian tersebut terjadi, ada anggota dari Samapta Polres Batola dan Polsek Alalak yang sedang patroli melintas di lokasi kejadian.
Melihat ada kejadian ramai-ramai, lantas anggota tersebut pun langsung mendatangi lokasi kejadian, dengan maksud ingin melerai kejadian tersebut.
“Saat anggota ingin melerai atau mengamankan pelaku, seketika itu juga pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota Polsek Alalak, hingga terluka dipinggang sebelah kiri,” tutur Diaz.
“Karena kondisi yang saat itu sedang gelap, jadi anggota berprasangka hanyalah pemukulan terhadap korban, namun ternyata itu merupakan suatu penusukan,” sambungnya.
Selanjutnya, pelaku pun diamankan, dan digiring ke Mapolsek Alalak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2011, dan divonis selama satu tahun penjara. Kemudian pada tahun 2014, melakukan kasus pembunuhan terhadap seorang anggota TNI, dan divonis dua belas tahun penjara.
“Pelaku sudah bebas dalam 3 tahun terakhir, setelah mendapat program remisi dan menjalani bebas bersyarat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. (Qyu)
Editor Restu







