WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Membenahi pelayanan dengan mengacu pada sistem NIK untuk memudahkan administrasi, terus dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pembenahan itu, dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat secara terintegrasi, serta memberi dampak terhadap peningkatan asli daerah (PAD) di Bumi Bersujud.
Meski demikian, sistem pengintegrasian OPD yang berperan dalam menunjang PAD tersebut ditandai dalam penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) pemanfaatan data kependudukan dan inovasi pelayanan terintegrasi dengan OPD pengguna.
PKS digelar Selasa (30/5/2023) di ruang rapat Disdukcapil Tanbu antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi, tujuan dari PKS ini adalah sistem yang dibangun oleh OPD pengguna, baik terkait Pajak maupun IMB kini sudah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Dengan NIK tersebut sudah mampu menampilkan biodata individu seseorang.
Banyaknya lembaga yang sudah berintegrasi dengan data Dukcapil basis NIK di tingkat pusat, maka mampu memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.
“Disdukcapil sebagai penyedia data, mengajak OPD lain untuk melakukan pengembangan sistem pelayanan yang berbasis NIK.
Ditambahkannya, Disdukpencapil siap membantu dan bekerjasama dengan OPD lain sebagai upaya kelancaran kemudahan pelayanan yang tersistem.