Rebecca Koppler Bakal Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Video Syur

Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan belum mengetahui kapan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap RK. Ia mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dibuat RK.

Sebelumnya, RK melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur mirip dirinya. Pihak RK juga telah menyertakan sejumlah barang bukti bersamaan dengan laporan tersebut, di antaranya tangkapan layar dari akun tersebut.

Lebih lanjut, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menyebutkan pihak RK menyangkakan pemilik akun telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(rls)

Editor Restu