Diduga Pengedar, Pria Asal Pelambuan Banjarmasin Diringkus Polisi saat Simpan Sabu di Kotak Rokok

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diringkus polisi, Jumat (19/5/2023).

Pria tersebut adalah Muhammad Zaini (33), yang diamankan dirumahnya, di Jalan Bina Karya, Komplek Simpang Jagung Rt 68, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat kalau di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Gegarap Miliki 2 Paket Sabut, Kakak Beradik Asal Banjarbaru Ini Ditangkap Polisi Banjarmasin

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalsel pun mendatangi ke lokasi tersebut.

Setelah dilakukannya penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan pelaku bersamaan dengan barang buktinya.

“Saat pelaku diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 0,67 gram, dan uang tunai sejumlah Rp200 ribu,” ungkap Kanit Reskrim, Sabtu (27/5/2023)

“6 paket sabu itu disimpan di dalam sebuah kotak rokok. Sementara untuk uang tersebut diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram itu,” lanjutnya.

BACA JUGA: Bawa Sabu Pakai Sepeda Motor Plat Merah, SR Diringkus di Cindai Alus

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Qyu)

editor: didik tm

Baca Juga :   REKAYASA LALU LINTAS Haul Guru Zuhdi Ke-6, Polresta Banjarmasin Imbau Jamaah Perhatikan Jalur Parkir dan Arus Pulang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca