WARTABANJAR.COM – Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo), Mahfud MD, kembali menegaskan kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate murni kasus korupsi bukan politik.
Ia menjelaskan pengusutan kasus itu murni pelanggaran hukum yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun.
Hal itu disampaikan Plt Menkominfo yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa persnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga
Fans Coldplay Banyak Pilih Pinjol Demi Nonton Konser
“Kita tidak bicara yang gosip-gosip ya. Kalau yang gosip-gosip politik itu tidak jadi urusan kami, kami mendengar tapi tidak ikut ke hal-hal begitu,” tegas Mahfud.
Sebelumnya sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mengawali tugas dengan memimpin rapat koordinasi dengan seluruh direktur jenderal atau pejabat eselon satu untuk mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.
“Agendanya mendengarkan saja tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing tentang apa yang akan dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan apa problemnya. hanya itu tadi dapat kami koordinasi tidak ada informasi yang lebih dari itu,” kata Mahfud MD.
Plt Menkominfo Mahfud mengadakan rapat koordinasi segera setelah memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-115 di halaman Kantor Kementerian Kominfo yang diikuti para pejabat dan karayawan Kominfo.
Menurutnya, karena keterbatasan waktu dan ada undangan rapat kabinet dari Istana Negara, baru dua pejabat eselon satu yang menyampaikan paparannya di dalam rapat koordinasi tersebut.