CATAT! Tidak Semua Pelanggaran Harus Ditilang, Bisa Hanya Teguran

Bayu memaparkan jenis pelanggaran fatal dan membahayakan serta rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dikenakan tilang manual yakni diantaranya melawan arus, tidak menggunakan helm, masuk jalur busway, serta penggunaan nopol palsu atau yang tidak sesuai peruntukannya.

Lebih lanjut, Bayu juga menyampaikan bahwa penindakan tilang manual dilakukan di jalur yang tidak tersedia kamera tilang elektronik atau ETLE.

“Setiap anggota di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang kasat mata mereka lihat, tapi tidak semua tindakan tersebut juga dalam bentuk penilangan,” jelasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi