Polda Bali Turun Tangan Terkait Video Viral Wanita Pemotor Seret Anjing

WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Polda Bali akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan terhadap wanita yang mengendarai motor sambil menyeret anjing di jalanan Kota Denpasar, Bali.

“Pelaku sedang dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., dilansir Tribarata, Senin (15/5/23).

Menurut Stefanus, tindakan pemotor tersebut diduga melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap hewan. Satake pun berjanji menginformasikan bila pemotor tersebut telah ditangkap.

Diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, serang wanita ini menyeret anjing miliknya menggunakan motor.

Tali pengingkat anjing dikaitkan di motor. Sementara motornya melaju cukup kencang hingga tak bisa diimbangi oleh larinya anjing.