Yaitu dijelaskannya dengan cara menetapkan lahan-lahan pertanian yang tidak dialihfungsikan melalui penyusunan rencana tata ruang yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2021-2041 serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 9 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perkotaan Gambut-Kertak Hanyar.
Baca Juga : Pendaftaran Caleg 2024 Tutup : Bacaleg PKN Kalsel Terancam Tak Lolos, KPU Terima 9 Nama Calon DPD
Pada Rakor Lintas Sektor itu, Bupati Banjar H.Saidi Mansyur menyerahkan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR Kawasan Gambut – Kertak Hanyar kepada Kementerian ATR/ BPN RI. (bjr)
Editor : Hasby







